Kasus Sisminbakum
Sisminbakum Belum Final
Kejaksaan Agung belum dapat memutuskan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum dapat memutuskan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. Padahal, Kejaksaan Agung telah memiliki tiga kesimpulan terhadap kasus tersebut.
"Untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi. Ini belum final," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Darmono mengatakan hingga kini ketiga kesimpulan itu masih dipelajari. Namun dirinya belum dapat memperkirakan kesimpulan apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung. "Pokoknya semua dari ketiga kesimpulan itu masih dipelajari. Nanti ada tiga kemungkinan itu. Saya kira saya tidak bisa memperkirakan dulu. Yang pasti salah satunya nanti ada salah satu dari tiga alternatif itu," katanya.
Wakil Jaksa Agung itu juga menyebutkan kesimpulan dari kasus Sisminbakum itu nantinya akan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Nanti Jaksa Agung yang akan umumkan. Tapi tentu kita tidak akan membiarkan berlama-lama untuk memutuskan hal itu. tentunya ini akan kita rumuskan kembali sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada," imbuhnya.
Dia juga menyatakan bahwa masa cekal Yusril Ihza dan Hartono yang akan berakhir 25 Juni 2011 tidak berkaitan dengan keputusan yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung. Sementara, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.