Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Pendukung Yusril Kritik Petinggi Demokrat

Komandan Brigade Hizbullah Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengkritik anggota DPR dari Partai Demokrat Didi Irawadi

zoom-inlihat foto Pendukung Yusril Kritik Petinggi Demokrat
net
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Brigade Hizbullah Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, anggota DPR dari Partai Demokrat Didi Irawadi harusnya malu mendesak Kejagung segera melimpahkan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo ke pengadilan.

Sementara aktivis Partai Demokrat berkelit dengan berbagai alasan untuk menolak dituntaskannya penyidikan terhadap kasus Bank Century yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Didi Irawadi juga harusnya malu mendesak agar Sisminbakum diadili, sementara Bendahara Partai Demokrat kini sedang buron ke luar negeri, dengan meninggalkan sejuta tanda tanya keterkaitan perbuatannya dengan pimpinan Partai Demokrat lainnya. Afriansyah mengatakan hal itu menanggapi desakan Irawadi agar Kejagung segera melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan di DPR RI," tegas Afriansyah Noor di Jakarta, Rabu,(14/6/2011)

Statemen Didi, tambah Afriansyah, dianggap tidak memahami inti persoalan Sisminbakum. "Mana ada aset negara yang lari ke perusahaan swasta dalam Sisminbakum seperti dikatakan Didi" tambah Afriansyah.

"Ini beda dengan dana talangan Bank Century yang jelas-jelas uang negara, tapi kemudian masuk ke bank swasta dan raib entah ke mana. Didi harusnya mengambil cermin dan menatap wajahnya sendiri dalam-dalam dan kemudian melakukan introspeksi diri. Jangan seperti kata pepatah kuman di seberang lautan nampak di mata, tapi gajah di depan mata tak kelihatan".

Afriansyah juga membantah statemen Didi yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, yang mengatakan bahwa jika kasus Sisminbakum tidak diadili akan mengusik rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat yang mana?" tanya Afriansyah. Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam Sisminbakum," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved