Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Dicurigai Bermain dalam Kasus Sisminbakum

Tarik ulur kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) muncul karena sikap Jaksa Agung, Basrif Arief yang tidak tegas

Penulis: Iwan Taunuzi
zoom-inlihat foto Kejagung Dicurigai Bermain dalam Kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung Basrief Arief memberikan sambutan pada pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik ulur kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) muncul karena sikap Jaksa Agung, Basrif Arief yang tidak tegas.

Demikian dikatakan oleh pakar hukum, Margarito Kamis dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/6/2011). Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses hukum kasus Sisminbakum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kira poinnya bukan pada komentar ICW, tapi pada Kejaksaannya, dimana ketegasan Kejaksaan Agung lemah. Saya malah ada kecurigaan Kejaksaan Agung bermain di sini. Bagi saya ICW mau bicara apa tidak masalah, yang penting Kejaksaan Agung tegas," tegasnya.

Margarito menilai desakan ICW tersebut sebagai anjuran normatif saja karena ICW adalah LSM yang bertugas mengkritik kebijakan pemerintah.

"Yang bodoh kalau Jaksa Agung tetap melakukan PK karena itu bertentangan dengan hukum. Saya sendiri tidak tahu maksud ICW berkata seperti itu, dan tidak tahu apakah ada yang bermain di balik ICW," tegasnya.

Menurutnya, Kejagung tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Romli Atmasasmita di tingkat Kasasi. KUHAP sudah menegaskan bahwa pengajuan PK adalah hak terpidana, penasehat hukum dan keluarganya.

"Kejagung tidak berhak mengajukan PK. Kalaupun diajukan, maka kemungkinan besar MA juga akan menolak permohonan PK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, aktivis ICW  Febri Diansyah mengatakan, banyaknya keganjilan dalam proses hukum terhadap Syamsuddin Manan Sinaga dan Romli yang divonis berbeda dengan alasan kesalahan keduanya berbeda, bukan dalam Sisminbakum tetapi lebih kepada kesalahan penerimaan dari koperasi.

Oleh karena itu, ICW meminta agar alasan tersebut dibuktikan di Pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved