Jumat, 3 Oktober 2025

Pesawat Merpati Jatuh

Kejagung Belum Putuskan Mereka yang Diperiksa Terkait MA-60

Kejaksaan Agung mengaku segera menindaklanjuti informasi publik yang tak sedap atas upaya PT Merpati Nusantara Airlines

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku segera menindaklanjuti informasi publik yang tak sedap atas upaya PT Merpati Nusantara Airlines dalam pembelian pesawat penumpang MA-60, dengan memanggil Direktur Utamanya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Namun, sampai sekarang Kejaksaan Agung belum memutuskan siapa saja yang bakal dipanggil nanti.

Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (27/5/2011), mengaku masih meminta Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk memerintahkan bawahannya mengumpulkan data dan fakta terkait pembelian pesawat yang dibuat perusahaan China Xian Aircraft itu.

"Tentunya pengumpulan data sampai sekarang belum selesai, dan masih berjalan. Kepastian siapa saja yang akan dipanggil nanti belum ditentukan," ujar Darmono. Katanya, pengumpulan data dan fakta untuk menjadi evaluasi dan kajian untuk menemukan ada tidaknya korupsi dalam pembelian pesawat MA-60.

Dikatakannya, pengumpulan data dan fakta, termasuk juga dokumen pembelian pesawat, yang beberapa waktu lalu jatuh di perairan Kaimana, Papu Barat, dengan menewaskan seluruh pemunpang. Darmono belum memastikan apakah pembuat kebijakan pembelian pesawat itu juga akan turut dipanggil.

Kendati sudah setengah jalan mengumpulkan data dan fakta, Darmono melanjutkan, Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi korupsi pembeliaan pesawat itu. "Karena itu perlu dibuktikan dengan pemeriksaan itu. Kita belum tahu juga (Predicate crime-nya apakah mark-up). Masih didalami," tukasnya.

Rabu kemarin, Kejaksaan Agung telah memeriksa Sardjono. JAM Pidsus Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin, menyatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut, merupakan bentuk responsif dari kejaksaan selaku penegak hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktik mark-up atau pengelembungan harga pembelian pesawat Merpati jenis MA-60 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga ada oknum anggota DPR RI dan pemerintah yang memanfaatkan dari pembelian pesawat ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved