Kasus Sisminbakum
Jaksa Agung Diminta Lanjutkan Kasus Sisminbakum
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung Basrief Arief melanjutkan kasus kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
Pasalnya, bila Basrief tidak melanjutkan Sisminbakum tidak dilanjutkan maka hal itu bertentangan dengan visi-misi atasannya (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
"Kasus ini harus dilanjutkan kalau tidak dilanjutkan Jaksa Agung, tidak sesuai dengan pimpinan visi misi atasannya 'Lanjutkan'," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah dalam Diskusi Publik dengan tema 'Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum' di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Febri mengatakan kasus tersebut harus dilanjutkan di Pengadilan. Kalaupun dibebaskan dipersidangan, itu akan berbeda karena telah diuji di publik.
"Pengadilan adalah satu-satunya institusi yang paling berhak menentukan bahwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo bersalah dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 420 miliar itu," katanya.
Apalagi, kata Febri, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Oleh karena, ICW menolak kasus tersebut dihentikan dan harus dituntaskan ke Pengadilan.
"Yusril dapat membantah dan beragumentasi di pengadilan. Silahkan bantah tetapi di pengadilan, kalau dihentikan maka Jaksa Agung menjilat ludah sendiri karena berkas sudah lengkap, " ujar Febri.
Menurutnya, kasus Sisminbakum adalah pertaruhan apakah Jaksa Agung kompromistis yang tidak konsisten atau penegak hukum yang ingin menyelesaikan Sisminbakum. "Memang resikonya dicopot, tapi toh Basrief sudah pernah pensiun," katanya.
Febri juga melihat adanya perlakuan berbeda pada tersangka kasus Sisminbakum dimana Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesodibjo hingga kini belu dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebagai catatan, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Syamsudin Manan Sinaga divonis 2,5 tahun ditingkat kasasi, mantan Dirjen AHU lainnya Zulkarnain Yunus divonis 1 tahun, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu divonis 5 tahun," tukas Febri.