Si Seksi Pembobol Citibank
Citibank Berbenah Citra di Mata Nasabah (1)
Setelah diberitakan berhari-hari perihal Inong Malinda, dan kematian Irzen Octa, manajemen bank Citibank mulai berbenah citra.
Melalui lembaran surat, pihak Citibank mengabarkan peristiwa yang menyangkut Inong Malinda alias Malinda Dee dan kematian Irzen Octa kepada para nasabah.
Surat dengan kop bertuliskan Citi ini ditandatangani Shariq Mukhtar, Citi Country Officer Citibank Indonesia. Bertanggal 11 April 2011, semula pihak Citibank melayangkan terima kasih kepada nasabah.
"Terima kasih telah menjadi nasabah kami dan atas kepercayaan yang anda berikan terhadap inovasi produk dan pelayanan kami. Citibank berkomitmen untuk memastikan bekerja dengan standar tinggi," tulis Shariq Mukhtar, Citi Country Officer Citibank Indonesia.
Setelah itu, paragraf kedua surat itu berbunyi, "Kami telah melihat banyaknya liputan media mengenai dua kejadian yang sangat memprihatinkan belakangan ini. Kedua hal ini sepenuhnya terpisah, dan tidak ada kaitan. Kami ingin memberikan informasi terkini atas kedua kejadian tersebut."
Menyangkut masalah Inong Malinda, manajemen Citibank mengemukakan, kasus mantan karyawannya itu merupakan insiden yang terjadi hanya di satu tempat belaka. "Citibank telah mengindentifikasi beberapa transaksi yang mencurigakan, dan telah menghubungi regulator dan pihak wajib serta menghubungi nasabah yang mungkin terkena dampak," tulis Shariq Mukhtar.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk komitmen pihak Citibank untuk selalu melindungi kepentingan nasabah, termasuk secepatnya mengembalikan seluruh kerugian yang dialami nasabah. "Karena masalah ini masih tahap penyelidikan, kami bekerjasama sepenuhnya dan memberikan bantuan kepada pihak berwenang yang terkait," imbuhnya.
Polisi menangkap Inong Malinda pada Rabu tanggal 23 Maret pekan lalu. Sejak ditangkap, perempuan berusia 47 tahun itu ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Malinda ditahan atas dugaan penggelapan miliaran rupiah dana nasabah Citibank. Mantan Relation Manager Citibank itu menggangsir dana nasabah dengan modus blangko fiktif. (Bersambung)