KPK: Banyak Kepala Daerah Rangkap Jabatan
KPK menyoalkan banyaknya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga olahraga seperti PSSI dan KONI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoalkan banyaknya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga olahraga seperti PSSI dan KONI.
Hal ini terungkap dari hasil kajian KPK terhadap penggunaan APBD untuk klub sepak bola, yang dipaparkan di Kantor KPK, Selasa (5/4/2011).
"Adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin
Jasin mengatakan pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi keolahragaan, karena hal ini akan sangat rentan dengan penyalahgunaan wewenang.
"Rangkap jabatan rentan dengan penyalahgunaan diloloskannya laporan pertangungjawaban tidak detail oleh pejabat yang menjadi pengurus organisasi sepak bola," katanya
Menurutnya dalam pasal 40 Undang-undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah diatur bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten / kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Dalam kesempatan tersebut Jasin, juga meminta agar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melakukan pendataan terhadap pejabat publik yang duduk dalam kepengurusan KONI atau klub sepak bola dan mengeluarkan larangan bagi pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan.
Terkait hal ini, Kemendagri pun diminta untuk segera menyusun rencana tindak lanjut dalam dengan batas satu bulan.