Kasus Sisminbakum
Sisminbakum Tidak Bisa Diputuskan Terburu-buru
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan masih mengkaji berkas perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum

Menurutnya adanya beberapa berkas perkara terkait kasus tersebut membuat pihaknya tidak dapat memutuskan dengan terburu-buru.
"Saya kira begini. Ini satu hal yang memang harus dikaji lebih mendalam. Saya ga bisa melakukan satu hal dengan yang terburu-buru karena ini terkait beberapa kasus," kata Basrief usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Menurutnya, bila perkara tersebut hanya satu kasus saja maka dapat diselesaikan dengan cepat. Kasus yang terkait dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesodibjo adalah perkara Romli Atmasasmita serta syamsudin Manan Sinaga.
"Ada beberapa kasus dan masih ada beberapa upaya hukum. Satu sudah putus di MA (Mahkamah Agung ) bahkan bebas dan itu saja hampir 600 halaman yang harus kami kaji dari berkas Romli," imbuhnya.
Oleh karenanya, Basrief meminta publik bersabar menunggu putusan Kejaksaan Agung terkait Sisminbakum. " Insya Allah apapun yang kami putuskan, itulah yang menurut hukum seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.