Rabu, 1 Oktober 2025

Gedung Baru DPR

BPK Hanya Bisa Melakukan Post Audit

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengaku tidak bisa melakukan audit terhadap pembangunan gedung baru DPR RI

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengaku tidak bisa melakukan audit terhadap pembangunan gedung baru DPR RI, ketika gedung tersebut belum selesai dibangun. Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU, BPK bisa melakukan audit pasca gedung baru DPR RI selesai dibangun.

"Ketentuannya seperti itu. BPK akan mengaudit setelah pembangunannya selesai. Setahun setelah selesai, baru diaudit. Jadi post audit, bukan pre audit," ungkap Hadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Hal serupa juga dilakukan BPK saat disinggung tentang pembangunan rumah dinas jabatan DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Audit baru bisa dilakukan setelah pembangunan selesai.

Seperti diberitakan, rencana pembangunan gedung baru DPR RI menuai pro dan kontra. Meski begitu, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Pius Lustrilanang mengatakan permintaan ulang untuk rapat konsultasi antara BURT, DPR dan pimpinan fraksi mengenai pembangunan gedung baru tidak bisa dilakukan.

"Nggak bisa, masa bahas dari ulang. Bertemu lagi berarti mengulang lagi. Nggak mungkin DPR maju mundur maju mundur. Proyek yang ada ya jalan terus," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon oleh para wartawan, Rabu (30/3/2011).

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah berpendapat apabila KPK dan BPK menemukan adanya pelanggaran berupa unsur korupsi dalam proses pembangunan gedung baru DPR maka hal itu harus segera dihentikan.

"Kalau ditemukan pelanggaran oleh KPK, ada korupsi, tentu harus langsung diproses. Sikap DPR mengikuti tunduk kepada hukum dan mengikuti aturan itu. Kalau KPK minta dihentikan pasti kita hormati untuk dihentikan," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Partai Demokrat sendiri menurut Jafar tidak merasa penting atas keberadaan gedung baru DPR. Ia menilai fungsi gedung hanya untuk tempat berkantor saja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved