Gedung Baru DPR
KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gedung Baru DPR
KPK masih belum bergerak mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan konsultan desain pembangunan gedung baru DPR yang menelan dana Rp 14, 5 miliar
"Kalau ada penyimpangan, BPK akan melakukan pemeriksaan dulu, baru hasilnya disampaikan ke penegak hukum salah satunya KPK," ujar wakil pimpinan KPK M Jasin melalui pesan singkat, Senin (28/3/2011).
Meski begitu, KPK, kata Jasin, tak selalu bergantung pada laporan BPK, untuk bisa memulai penyelidikan terhadap adanya dugaan pidana korupsi. KPK, katanya, juga akan menindaklanjuti setiap laporan adanya pidana korupsi, yang berasal dari masyarakat.
"Bila diduga ada indikasi pidananya. Tidak hanya BPK saja, tapi laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyimpanngan disitu, maka akan ditindak lanjuti," katanya.
Namun, lanjut Jasin, laporan itu, haruslah berbentuk dokumen, dan bukan sekadar keterangan lisan, seperti yang disampaikan sejumlah LSM terkait indikasi dugaan korupsi di pengadaan konsultan desain pembangunan Gedung baru DPR.
"Kalau lisan nggak bisa ditindak lanjuti. Laporan yang bisa diproses untuk di analisis itu harus tertulis dilampiri bukti awal sebagai jendela masuk. Kalau hanya sinyalemen ya repot. Makanya idealnya diperiksa dulu oleh BPK, ada atau tidak indikasi penyimpangan yg mengarah pidana korupsi," tuturnya