Kasus Sisminbakum
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan Yusril Ihza
"Saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi dan jaksa dalam menangani Sisminbakum sesuai dengan track dan koridor dan tetap menjaga profesionalitas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara korupsi Sisminbakum lengkap (P-21) pada 21 Januari 2011. Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M.Amari, namun hingga saat ini berkas tersebut belum dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri.
Sejak berkas mantan Menteri Kehakiman dan Ham Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo dalam perkara korupsi Sisminbakum pada Departemen Hukum dan Ham (DepkumHam) dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari pada 21 Januari 2011 lalu, hingga kini berkas tersebut belum dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Noor mengungkapkan Kejaksaan belum memutuskan untuk kasus Sisminbakum. "
"Belum ada keputusan untuk kasus Sisminbakum," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.