Kasus Sisminbakum
Pihak Yusril Sesalkan Pernyataan Jampidsus Amari
Pihak Yusril Ihza Mahendra menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari bahwa pimpinan Kejagung masih
"Perbedaan pendapat itu menyangkut nasib seseorang. Kejagung tidak boleh menggantung-gantung nasib seseorang menjadi tidak menentu," kata penasihat hukum Yusril, Maqdir Ismail dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/3/2011).
Maqdir menduga bahwa perbedaan pendapat itu terjadi antara Amari dengan Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda yang lain. Kalau keadaan sudah seperti itu, maka keputusan terakhir adalah pada Jaksa Agung.
Ini ditegaskan dalam Pasal 18 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal itu menegaskan bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka Jaksa Agung tidak perlu terus-menerus menunda penghentian perkara ini hanya karena Amari yang terus ngotot dengan pendiriannya ingin menuntut Yusril ke pengadilan.
Maqdir menuturkan perkara kliennya tidak dapat diteruskan, bila tetap dilanjutkan maka hak asasi Yusril sebagai warganegara yang justru dilanggar.
"Keadaan ini akan mendorong publik makin percaya bahwa Yusril memang menjadi target operasi intelejen, karena dianggap sebagai rival politik penguasa sekarang, sebagaimana diberitakan dalam dokumen yang dibocorkan Wikileaks," imbuhnya.
Dalam seluruh proses penyidikan, menurut Maqdir, Penyidik tidak menemukan alat bukti apapun untuk mendakwa Yusril, kecuali kuitansi warung yang entah ditanda-tangani oleh siapa, yang menggambarkan seolah-olah Yusril menerima uang dari Dirjen AHU. Jumlahnya pun hanya sekitar Rp 25 juta rupiah.
Maqdir juga menjelaskan putusan kasasi Romli Atmasasmita dalam kebajikan Sisminbakum sudah sangat jelas bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum.
"Berdasarkan putusan MA ini, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk meneruskan perkara Yusril ke pengadilan," kata Maqdir.
Maqdir menegaskan bahwa Amari hanya mencari alasan untuk menjerat Yusril. Dirinya juga menduga Jampidsus mempunyai misi lain dalam perkara tersebut.
"Di kalangan aktivis kini beredar kabar bahwa Amari berada di bawah kendali pejabat sangat penting dan strategis di lingkaran Istana Kepresidenan, yang terus-menerus menekan Amari agar mengadili Yusril. Pejabat itu selalu menelepon Amari menyampaikan seolah-olah ada petunjuk Presiden," ujarnya.