Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum Kasus Sisminbakum

Kalangan anggota Komisi III DPR, yang membidangi hukum, berharap Jaksa Agung Basrief Arief segera memberi kepastian hukum kasus Sisminbakum

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum Kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Jaksa Agung Basrief Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR, yang membidangi hukum, berharap Jaksa Agung Basrief Arief segera memberi kepastian hukum kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum). Bila perlu Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senin (7/3/2011).

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang mengingatkan agar kasus ini tidak berlarut-larut terus tanpa kepastian hukum yang bisa merusak citra Kejagung.

"Kasus Sisminbakum muter-muter seperti gasing, kalau tidak memungkinan sebaiknya SP3 saja. Karena SP3 juga bagian dari proses hukum. Jadi bukan malapetaka. Jangan ada rumor Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Edi.

Ahmad Yani, dari Fraksi PPP mengingatkan agar Kejaksaan Agung jangan merusak sistem hukum yang ada. Dalam beberapa kasus PK justru diajukan oleh Kejagung. Padahal Instrumen Peninjauan Kembali dalam KUHAP hak mutlak terpidana atau ahli waris.

"Dalam konteks kasus Sisminbakum sudah ada putusan Romli bebas. Saya berharap Kejagung tidak menggunakan PK karena itu merusak sistem hukum kita. Kecuali kita ubah dulu UU KUHAP. Kalau sudah begini silakan gelar perkara lagi. Kalau sudah ada putusan MA meskipun kita tidak menganut asas yurisprudensi, ini bisa jadi acuan. Agar ini tidak dikriminalisasi lagi, kita stop kriminalisasi hukum," paparnya.

Hal serupa juga disampaikan Syarifudin Sudding, politisi Hanura yang meminta dalam kasus Sisminbakum ada kepastian hukum.

"Kejagung seharusnya memberikan kepastian hukum. Saya mempertanyakan pandangan jaksa agung atas putusan bebas terhadap kasus Romli terkait dengan kasus Yusril. Karena kasus Yusril satu kesatuan dengan kasus Romli. Kejagung diminta beri kepastian hukum," ucap Sudding.

Taslim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga meminta kepada Jaksa Agung agar kasus ini jangan berlarut-larut dan sebaiknya diberhentikan kalau bukti tidak mencukupi.

Menjawab permintaan Yani dan anggota lainnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan dia masih mengkaji penyelesaian kasus ini.

"Saya belum menentukan sikap, masih dikaji secara bersama. Apapun yang diambil mudah-mudahan bisa demi kebaikan bersama," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved