Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Sembilan Sikap Sultan Soal RUUK DIY

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan rapat dengan Komisi II DPR soal RUUK DIY. Dalam kesempatan itu Sultan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sembilan Sikap Sultan Soal RUUK DIY
tribunnews.com/prasetyo
Sultan Hamengku Buwono X

"Lebih tepat Kasultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah," jelas Sultan.

Terakhir, penggunaan terminologi 'pembagian kekuasaan' pada pasal 5 ayat 2 huruf c tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah berada pada cabang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif ini tentunya tidak dapat dibgi lagi.

"Sehingga lebih tepat 'pembagian kewenangan' antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur," tutur Sultan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved