RUU Keistimewaan Yogyakarta
Sembilan Sikap Sultan Soal RUUK DIY
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan rapat dengan Komisi II DPR soal RUUK DIY. Dalam kesempatan itu Sultan
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Lebih tepat Kasultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah," jelas Sultan.
Terakhir, penggunaan terminologi 'pembagian kekuasaan' pada pasal 5 ayat 2 huruf c tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah berada pada cabang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif ini tentunya tidak dapat dibgi lagi.
"Sehingga lebih tepat 'pembagian kewenangan' antara DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur," tutur Sultan.