Marwan: SMS Dugaan Penyuapan Jaksa Bahasyim Tidak Benar
Bahasyim Assifie telah divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp250juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie telah divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun dugaan adanya suap dari keluarga Bahasyim kepada Jaksa Penuntut Umum masih terdengar hingga saat ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mengatakan bahwa informasi yang didapatkan melalui pesan singkat terkait dugaan suap tersebut ternyata tidak benar. "Iya itu, orang sudah capek-capek, ternyata ga ada," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Marwan mengatakan pemeriksaan terhadap lima jaksa yang menangani kasus Bahasyim hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Marwan menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung terkait lima jaksa tersebut. "Sudah nanti tunggu saja ya. Tunggu keputusan Jaksa Agung. Tapi pidananya sampai sekarang belum ada bukti kuat. Disiplinnya sudah. Yang pasti dihukum lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Marwan Effendi menyatakan adanya dugaan suap dengan pemberian uang muka sebesar US$ 50.000 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Bahasyim Assifie.
Marwan mendapatkan informasi tersebut dari pesan singkat dari seseorang yang berasal dari luar institusi Kejaksaan Agung. Namun Marwan tidak mengungkapkan pemberi pesan tersebut karena berhak dilindungi.
Jamwas juga mengatakan adanya dugaan rencana pertemuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan antara jaksa dengan penghubung keluarga Bahasyim. Namun akhirnya rencana itu gagal dan tidak bertemu.