Mafia Pajak
KPK Apresiasi Langkah Polri Sidik Korupsi Atasan Gayus
KPK mengapresasi langkah Polri menetapkan mantan atasan Gayus, Bambang Heru Ismiarso, sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa ada istilah "jatah" penanganan kasus korupsi rangkaian kasus Gayus Tambunan, dengan Polri.
KPK justru mengapresasi langkah Polri menyidik perkara tindak pidana korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), dengan baru menetapkan mantan atasan Gayus, mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso, sebagai tersangka.
"Justru langkah yang diambil Polri perlu kita apresiasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat.
Sebagaimana diberitakan, koordinasi sasaran penanganan perkara dari rangkaian kasus Gayus Tambunan antara Polri dan KPK telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksinya.
Kasus korupsi pajak PT SAT dengan melibatkan sejumlah nama mantan atasan Gayus di Ditjen Pajak, telah disampaikan Gayus di persidangan perkara tersebut.
Tiba-tiba, Polri pada Jumat (28/1) kemarin menetapkan mantan atasan Gayus, mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Selain itu, Polri juga mengakui tengah "membidik" mantan atasan Gayus lainnya Jhony Marihot Tobing dalam kasus yang sama.
Beberapa hari sebelum penetapan tersangka itu, KPK telah menyampaikan ke publik, bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan rangkaian kasus Gayus dengan fokus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Heru baru dilakukan, karena itu adalah bagian dari strategi penyidikan.
Polri membantah jika pihaknya sengaja lebih dulu "menyerobot" jatah kasus KPK. "Kepolisian juga insitusi yang punya kewenangan untuk menangani kasus yang ada tindak pidana korupsinya," ujar Boy Rafli.