Kasus Sisminbakum
Kejagung Pelajari Putusan Romli Atmasasmita
Kejaksaan Agung sampai saat ini masih mempelajari putusan kasasi Romli Atmasasmita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih mempelajari putusan kasasi Romli Atmasasmita dari Mahkamah Agung. Romli merupakan terpidana pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya melakukan hal tersebut dikarenakan putusan tersebut terkait dengan tersangka lainnya yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
“Mengenai rencana dakwaan (rendak) kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono, kita akan pelajari dulu keputusan kasasi Romli dari Mahkamah Agung (MA). Karena, itu terkait satu sama lain,” kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Basrief menuturkan Kejaksaan Agung harus cermat dalam menangani kasus tersebut. Karena bila satu gagal maka akan berdampak serupa dengan yang lainnya. "Jadi kita cermati dulu putusannya," katanya.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. MA juga menyatakan tidak ada kerugian negara serta tidak ada yang salah dengan sistem online pendaftaran perusahaan tersebut.