Mafia Pajak
Penyitaan Dokumen Pajak untuk Lengkapi Kasus Gayus
Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan kepolisian telah menerima dokumen perusahaan wajib pajak terkait Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan bahwa kepolisian telah menerima dokumen perusahaan wajib pajak yang diduga bermasalah dari Ditjen Pajak.
Menurut Ito, dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang puluhan miliar rupiah dengan tersangka Gayus HP Tambunan yang kini sudah di tangan kejaksaan.
"Untuk kepentingan petunjuk jaksa. Kasus ini sudah mendekati P-21 (lengkap). Tapi, untuk meyakinkan tentu pihak kejaksaan akan berjuang untuk menyusun rendak, rencana dakwaan," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/1/2011), seusai menerima laporan dari Dir III Tipikor Bareskrim Brigjen Ike Edwin.
Menurut Ito, dokumen perusahaan wajib pajak dari Ditjen tersebut akan membantu kejaksaan untuk meyakinkan hakim bahwa Gayus terlibat dalam perbuatan manipulasi pajak atau mafia pajak."Nanti akan diolah tim jaksa peneliti, nanti kalau dianggap lengkap akan P-21," paparnya.
Meski Ito mengaku jika kepolisian telah menerima dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Ike Edwin sendiri mengaku bahwa dirinya baru akan mengambil fisik dokumen perusahaan wajib pajak tersebut dari Menkeu Agus Martowardjojo pada malam hari ini. "Ini baru mau jalan ke sana (Menkeu), baru mau ambil," ujar Ike sembari berjalan cepat.
Saat di kantor Ditjen Pajak, Ike Edwin mengakui kedatangannya sekadar melakukan pengecekkan dokumen perusahaan wajib pajak.