Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung Diminta Keluarkan SP3 Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung Basrif Arief diminta untuk mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrif Arief diminta untuk mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Hal ini diperlu dilakukan didasari atas dua keterangan saksi ahli, Jusuf Kalla kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Permintaan ini dikatakan oleh salah seorang anggota Komisi III DPR --membidangi Hukum dan HAM--Yahdil Harahap.

Menurut salah seorang politisi PAN ini, keterangan dari Jusuf Kalla  seakan menegaskan bahwa, tak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Saya kira Kejaksaan Agung harus segera mengeluarkan SP3 atas kasus  Sisminbakum. Keterangan Pak JK dan Pak Kwik menegaskan, bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan Kejaksaan tak punya alasan untuk melanjutkan kasus ini lagi," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/1/2011) di DPR.

 Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita,  saat dipanggil Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sambung Yadhil, juga sudah membeberkan tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan Sisminbakum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan, Romli bebas dari tuntutan pidana.

"Saat Pak Romli hadir  di Komisi III, dia mengungkapkan, bukti palsu dan lemah. Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Pak Romli. Nah, di situ disebutkan tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Agung harus fair, pertimbangkan dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, harus SP3. Ini kan biasa dalam dunia hukum," kata Yadhil.

Kasus Sisminbakum dianggapnya, dapat  dijadikan momentum bagi Kejaksaan untuk memperbaiki citranya saat ini. Contoh, kata Yadhil, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kejagung salah langkah mengajukan SP3 dengan alasan  tidak kuat.

"Kejaksaan Agung kalau tidak ada bukti kuat tidak usah terlalu memaksa. Saya khawatir, nantinya bisa seperti kasus Bit-Chan yang seperti salah langkah mengeluarkan SP3 dengan alasan sosiologis. Kalau dipaksakan kasus ini, akan muncul ketidakpercayaan publik. Kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan," Yadhil menandaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved