Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril Tuding Kejagung Jebak Kwik Kian Gie

Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap penyidik Kejagung yang memanfaatkan kehadiran Kwik Kian Gie untuk tujuan lain

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Yusril Tuding  Kejagung Jebak Kwik Kian Gie
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
BACAKAN PERMOHONAN - Pemohon pengujian UU No 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, Yusril Ihza Mahendra, membacakan permohonannya di depan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/11/2010),
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap penyidik Kejagung yang memanfaatkan kehadiran Kwik Kian Gie untuk tujuan lain dari kedudukannya sebagai saksi yang meringankan bagi dirinya.

Sebagai saksi menguntungkan, Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril.

"Namun apa yang terjadi, sebagaimana disebut Kwik, Penyidik Kejagung Andi Herman dan Yulianto, menyodorkan BAP saksi lain untuk dimintai pendapat Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum," tulis pengacara Yusril yakni Maqdir Ismail dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/1/2011).

Padahal apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya. Menurut Maqdir, Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah

"Ini jelas suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum," kata Maqdir.

Dijelaskan Maqdir, nama besar Kwik disalahgunakan untuk kepentingan Kejagung. Baginya, penegakan hukum dengan cara yang buruk, apalagi dengan cara "menjebak" Kwik dengan data sepihak dan kemudian diminta memberikan pendapat, jelas suatu langkah yang salah.

"Cara seperti itu semakin menjauhkan citra Kejaksaan Agung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta yang seharusnya diungkapkannya," lanjut Maqdir.

Menurut Maqdir, penyidik telah mengarahkan Kwik untuk beropini, bukannya menggali fakta-fakta, "Masih untung, tidak seluruhnya Kwik terpancing dengan sikap Penyidik. Kwik tetap tetap konsisten dengan maksud kehadirannya ke Kejagung sebagai saksi yang menguntungkan bagi Yusril.Kwik," kata Maqdir.

Akibatnya, Kwik terpaksa harus meralat keterangannya setelah diperiksa Kejagung.. Karena Kwik menyadari bahwa apa yang ditunjukkan kepadanya adalah data sepihak dari Penyidik Kejagung sendiri.

"Hal seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau Kejagung benar-benar melaksanakan tugas secara profesional, bukan terkesan mau menang sendiri," jelas Maqdir

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved