Kasus Sisminbakum
Kwik Koreksi Keterangannya di Kejagung Terkait Sisminbakum
Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie mengaku ada kesalahan dirinya dalam memberikan keterangan di Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mengaku ada kesalahan dirinya dalam memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait kasus Sismimbakum.
"Ini dirasa sangat mengganggu oleh karenanya saya merasa bersedia dan wajib untuk melakukan koreksi. Akan tetapi kesalahan yang saya sebut sebenarnya hanya satu kata saja. Saya lalai menyebut adanya Rp 20 miliar," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Tambak No 27 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat (6/1/2011).
Ia mengaku lupa tidak menyebut angka investasi Sisminbakum sebesar Rp 20 miliar. Sehingga yang ia terangkan kepada penyidik di Kejaksaan hanya Rp 512 juta saja. Padahal pihak Kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk sistem komputerisasi dalam Sisminbakum yakni Rp 512 juta dan Rp 20 miliar.
Akibatnya ada keberatan dari pihak Hartono Tanoesoedibyoa. Kemudian Kwik mendapat informasi dari Andi Simangunsong via telepon selaku pengacara Hartono Tanoesoedibyo yang mengatakan bahwa keterangan Kwik tidak benar. Bahkan Andi, aku Kwik, menambahkan informasi bahwa investasi Rp 512 juta, sesuai BAP atas nama Saroja Saleh, memang ada yang didasarkan atas windows.
Namun, ditinjau dari kapasitas yang tidak memadai serta faktor keamaanan yang mudah dijebol, karena itu praktis dibuang dan kemudian diganti menggunaakan sofware yang namanya Linux.
"Nah di sini lalu pak Andi mengatakan, itu lebih dari Rp 20 miliar secara keseluruhan. Namun saya tidak ikut campur dalam hal itu," terangnya.