Kasus Sisminbakum
SBY dan Megawati Tak akan Dipanggil Kejagung
ejaksaan Agung tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputi terkait Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputi terkait kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan usai memeriksa mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.
"Enggak, enggak (memanggil SBY dan Megawati). Kami hanya dua permintaan yaitu pernyataan dari Pak JK (Jusuf Kalla) dan Pak Kwik (Kian Gie)," tegas Jasman di Kejagung, Jakarta, Rabu (05/01/2011).
Menurut Jasman, kesaksian JK dan Kwik telah dituangkan dalam berkas perkara. . Sehingga, tim jaksa penyidik tidak perlu menambah lagi saksi.
Mengenai pernyataan Jusuf Kalla bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum karena belum ada pengaturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasman engan mengomentari.
"Kami enggak bisa coment tentang itu (soal PNPB).Kami hanya akomodir kesaksian Jusuf Kalla. Beliau saksi yang menguntungkan Yusril," tegas Jasman.
Jasman menambahkan baha berkas perkara Yusril sampai saat ini belum P-21 atau lengkap. "Masih P-19," ujar Jasman.