Kasus Sisminbakum
JK: Yusril Tidak Bersalah
Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menilai Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menilai Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Khususnya dari segi kebijakan.
"Kalau dari segi kebijkan ya tidak bersalah. Dari segi kebijakan, mana mungkin kalau nanti ada kebijakan seorang menteri, kemudian setelah 10 tahun yang akan datang dianggap salah, tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini. Ini sangat berbahaya," kata Jusuf Kalla usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
Menurut Kalla, jika seorang menteri diperkarakan karena menjalankan hasil sidang kabinet, maka Indonesia dalam keadaan bahaya. "Tidak ada lagi menteri yang berani ambil kebijakan," tegas Kalla.
Jusuf Kalla lalu mengatakan bahwa keputusan Letter of Intent (LoI) tersebut telah disetujui oleh kabinet. "Bahwa perlunya mempercepat upaya kita rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan dan karena pada waktu utk mengatasi krisis perlu percepatan," katanya.
Kalla juga melihat bahwa tidak ada kerugian negara dalam Sisminbakum karena pada saat itu belum ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Jusuf Kalla diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung mulai pukul 10.10 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Selain Kalla, turut diperiksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie.