Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Bahasyim Terima Pinjaman Rp 1 Miliar Tanpa Perjanjian

Bahasyim Assifie memelas di depan ketua majelis hakim Didik Setyo Handono

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Bahasyim Terima Pinjaman Rp 1 Miliar Tanpa Perjanjian
Tribunnews.com/Iwan Taunuzi
Sidang mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta Tujuh Bahasyim Assifie di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie memelas. Di depan ketua majelis hakim Didik Setyo Handono, terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang ini mengaku tak melakukan pidana apapun. Pun demikian dengan uang Rp 1 miliar yang didapatnya dari Kartini Mulyadi hanyalah pinjaman, bukan pemerasan seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai terdakwa, Bahasyim mengaku uang itu adalah modal Kartini yang diberikan kepada anaknya Kurniawan Arifka, dalam bisnis perikananan yang saat itu suram. "Jadi sama sekali enggak ada unsur paksaan," elak Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/12/2010).

Bahasyim bercerita, Kartini menyukai bisnis perikanan dengan yang dikelola anaknya yakni PT Tri Dharma Perkasa di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kebetulan, orantua Kartini dulu bergerak di bidang perikanan juga. Dengan pemberian itu, Bahasyim menyimpulkan uang Rp 1 miliar adalah inisiatif Kartini dalam bisnis ikan.

Herannya, uang Rp 1 miliar itu diterima Bahasyim saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia lantai 5, 3 Februari 2005. Setelah menerima slip penarikan Rp 1 miliar dari rekening Bank BCA Kartini, Bahasyim meminta teller bank untuk mengisi slip formulir setoran tunai sebesar Rp 1 miliar atas nama istrinya Sri Purwanti.

"Karena saat itu anak saya sedang di luar kota dan saya tidak ingat nomor rekening anak saya. Istri saya juga menjabat sebagai Komisaris utama di perusahaan itu," ujarnya. Sayangnya, Bahasyim tak menunjukkan bukti tertulis, tanda surat perjanjian peminjaman uang dengan alasan Kartini percaya kepada Bahasyim.

Bahasyim mengaku, dirinya cukup dekat dengan Kartini. Kedekatannya dimulai ketika Bahasyim mengambil gelar doktor bidang hukum di Universitas Indonesia, dimana Kartini sebagai wali amanah. Intensitas pertemuan itu terjadi ketika Bahasyim diminta datang pada kegiatan perencanaan pembangunan di UI.

Pernyataan Bahasyim bertentangan dengan keterangan Kartini dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan beberapa waktu lalu. Kartini mengaku kedatangan Bahasyim ke kantor dan memberi uang Rp 1 miliar karena diperas. Meski jadi saksi Bahasyim, Kartini tak pernah datang bersaksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved