Mafia Pajak
PPATK Nilai JPU Berat Buktikan Aliran Dana Bahasyim
Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK, Subianto mengatakan merupakan tantangan berat bagi JPU untuk membuktikan aliran dana di sidang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Penerangan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Subianto mengatakan merupakan tantangan berat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dan menampilkan aliran dana di forum sidang. Pasalnya, apabila ini ditampilkan di persidangan, maka dinilai akan melebar.
"Tantangan berat bagi JPU untuk membuktikan di forum sidang untuk tampilkan aliran dana, bukti rekening, transaksi uang, atas nama siapa aja. Jika diungkapkan ini akan melebar," kata Subianto seusai sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2010).
Apabila ini terjadi, maka kecil kemungkinan bagi JPU untuk membuktikan tindak pidana asal muasal uang Bahasyim.
"Kemungkinan jadi kecil apabila JPU tidak bisa buktikan pidana asal dari 63 miliar," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada persidangan ini, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni satu saksi ahli dari PPATK. Satu saksi lainnya adalah saksi fakta dari karyawan BNI Abdullah Umar.