Kasus Sisminbakum
Jaksa Ajukan Banding Putusan Zulkarnain
Kejaksaan Agung tak tinggal diam mengetahui ringannya putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus Sisminbakum, mantan Dirjen AHU Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak tinggal diam mengetahui ringannya putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus Sisminbakum, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus, yakni satu tahun. Padahal, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan tujuh tahun penjara.
Karena itu, JAM Pidsus M Amari menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya harus itu," ujar M Amari di Kejaksaan Agung, Jumat (3/12/2010).
Sesuai KUHAP jaksa berhak mengajukan banding dalam tempo 7 hari pascaputusan. "Tuntutannya berapa? Kalau itu (7 tahun) enggak usah dibilangin. Kalau kurang dari 2/3, wajib itu banding. Kalau enggak banding, salah dia (jaksa)," tegas Amari.
Majelis Hakim PN memvonis Zulkarnaen dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Zulkarnaen divonis terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang jabatan Dirjen AHU Depkumham pada 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum.