Kasus Sisminbakum
Kejagung Minta PPATK Buka Aliran Dana Sisminbakum
Kejagung akan meminta PPATK membuka aliran transaksi aliran dana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran transaksi aliran dana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pembukaan aliran dana tersebut untuk mengusut kemana saja aliran dana dan siapa saja yang menerimanya.
"Memang perlu dilacak aliran dananya. Nanti akan dilacak oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/12).
Sejauh ini, menurut Babul, Kejaksaan baru menyita Rp 20 miliar kerugian negara terkait kasus itu. Dana itu disita dari rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) di Bank Danamon. "Masih mungkin ada ditempat lain," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai kisaran Rp 420 miliar.
Pernyataan Kejaksaan ini sekaligus menyiratkan dukungan terhadap Eggi Sudjana, penasihat hukum salah seorang tersangka kasus Sisminbakum yakni Yohanes Waworuntu.
Eggi sebelumnya sempat mendatangi PPATK untuk mempertanyakan aliran dana kasus Sisminbakum."Saya sudah datang ke PPATK, bahkan tiga bulan lalu Kejaksaan sudah ke PPATK untuk meminta dana aliran dana Sisminbakum, tapi tidak dikasih," ungkapnya.