Kasus Sisminbakum
Kejagung Banding Vonis Zulkarnain Yunus
Kejaksaan Agung akan mengajukan memori banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus Sisminbakum Zulkarnain Yunus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus.
Keputusan itu diambil mengingat vonis tersebut dianggap masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Zulkarnain dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Karena ada tenggang waktu kita nyatakan pikir-pikir dulu. Untuk mempersiapkan nanti upaya kita upaya banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Seperti diketahui mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Vonis itu menurut ketentuan undang-undang mengharuskan kejaksaan mengajukan memori banding. Pasalnya, vonis tidak memenuhi tiga perempat masa hukuman yang dituntut oleh JPU.(*)