Kasus Sisminbakum
Yusril Klaim Bukan Menteri Lagi saat Perjanjian Pembagian Fee Disepakati
Yusril mengklaim tak lagi menjabat sebagai menteri saat perjanjian pembagian fee 10 persen dana akses fee sisminbakum itu disepakati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra yakni Jurhum Lantong, menyambangi gedung bundar kejaksaan agung. Kedatangan kaki tangan Yusril ini untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembelaan Yusril dalam kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menimpanya.
Berdasarkan salah satu dokumen yang dibawanya, Jurhum menilai penerapan sangkaan yang dilakukan jaksa kepada Yusril terkait pembagian fee 10% tidaklah tepat.
"Ini dokumen yang berisi tentang Keppres pergantian Pak Yusril pada 8 Februari 2001 di mana pada saat itu dia (Pak Yusril) jabatan Menteri Kehakiman dan HAM sudah diganti oleh almarhum Pak Baharudin Lopa. Terakhir kan jelas, sangkaan kepada Pak Yusril adalah soal penyalahgunaan wewenang," ujar Jurhum di gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/12).
Berdasarkan dokumen itu, kata Jurhum, Yusril tak lagi menjabat sebagai Menteri kehakiman dan HAM saat perjanjian pembagian fee 10 persen dana akses fee sisminbakum itu disepakati oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (saat itu) Romli Atmasasmita dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Perjanjian dilakukan pada 25 Juli
2001, atau 5 bulan setelah Pak Yusril diganti. Dengan demikian tidak relevan kalau itu disangkaan sepenuhnya kepada Pak Yusril karena pimpinan Pak Romli pada saat itu bukan lagi Pak Yusril, melainkan Pak Baharudin Lopa," jelasnya.
Selain untuk mematahkan sangkaan yang ditimpakan jaksa terhadap Yusril, Jurhum mengatakan, penyerahan berkas-berkas itu diperlukan sebagai pelurusan atau klarifikasi terhadap kesaksian Romli di persidangan yang menyebut Yusril melakukan penyalahgunaan wewenang
dalam kasus tersebut, dengan menerima pembagian fee 10 persen dana akses sisminbakum.
"Saya hanya mau mengklarifikasi bahwa saat ini sudah terlihat terang benderangnya, bahwa pembagian fee itu dilaksanakan di bulan Juli 2001. Sementara pada bulan Februari 2001 Pak Yusril sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Kehakiman dan diganti oleh Pak Baharudin Lopa. Jadi sudah tidak relevan lagi tuduhan itu ditujukan kepada Pak Yusril," ungkapnya.