Jaksa Agung Baru
Kontras Desak Jaksa Agung Baru Tangani Kasus HAM Berat
Kontras mendesak Jaksa Agung terpilih, Basrief Arief, memprioritaskan penegakan hukum di bidang Hak Asasi Manusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mendesak Jaksa Agung terpilih, Basrief Arief, memprioritaskan penegakan hukum di bidang Hak Asasi Manusia.
Menurut Kordinator Kontras, Haris Azhar SH MA, dalam acara jumpa pers yang digelar di Kantor Sekretariat Kontras, Jakarta, Minggu (28/11/2010), saat ini Kejaksaan Agung, banyak menimbun berkas-berkas penyidikan kasus pelanggaran HAM berat, seperti kasus Trisakti satu dan dua, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi 13-15 Mei 1998.
"Situasi ini terjadi terutama sejak kepemimpinan Jaksa Agung Abdurahman Saleh, sampai Hendarman Supandji," jelasnya.
Kontras sendiri, berencana akan meminta audiensi dengan Basrief, guna memintanya menindak lanjuti kasus-kasus tersebut.
Basrief, lebih lanjut, juga diminta membangun kerja sama dengan Komnas HAM, agar berkas-berkas penyidikan pelanggaran HAM yang sudah ada bisa dilanjutkan.
Hal itu terangnya merupakan bentuk memecah kebuntuan proses hukum perkara pelanggaran HAM berat. Kontras mencatat selama ini Kejagung telah empat kali mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM, dimana Kontras menuding hal itu bertentangan dengan tugas dan mandat Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU Nomor 20 tahun 2006.
"Langkah strategis ini setidaknya akan menjadi formula efektif guna memperbaharui kepercayaan publik dan keutamaan Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum dan HAM," tandasnya.