Mafia Pajak
Trimedya : Usut Perusahaan yang Ditangani Gayus
KPK dinilai terlambat melakukan supervisi terhadap kasus mafia hukum dan pajak. Seharusnya mengusut perusahaan yang ditangani Gayus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah terlambat untuk melakukan supervisi terhadap kasus mafia hukum dan pajak, Gayus Halomoan Tambunan.Sekarang, seharusnya yang dilakukan adalah mengusut perusahaan yang ditangani Gayus.
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjahitan memandang selama delapan bulan ini, penanganan kasus Gayus Tambunan oleh Polri tidak ada kemajuan. Kuatnya dorongan untuk kasus Gayus di limpahkan ke KPK, menurut kader PDI Perjuangan ini tidak perlu.
"KPK harus melakukan supervisi dulu, kalau di limpahkan ke KPK, apa yang mau dilimpahkan, karena polisi pun tidak memiliki informasi baru yang utuh," ujar Trimedya saat di temui di Gedung Nusantara II kemarin, Selasa (22/11/2010).
Sejak 1 Maret 2010 hingga saat ini kasus Gayus tidak pernah ada perkembangan, hampir 8 bulan kasus ini berproses. "Meskipun KPK sudah terlambat, tetapi tidak apa-apa bila KPK melakukan supervisi. Paling penting saat ini harus diketahui dari mana uang di rekening Gayus. 60 perusahaa yang menjadi pengemplang pajak, ini penting juga ditindak lanjuti," papar Trimedya.
Lanjutnya, Ia menginginkan hasil supervisi KPK nanti kemudian bisa dilakukan gelar perkara. "KPK lakukan saja supervisi, kemudian bersama-sama Polri natinya melakukan gelar perkara," tegasnya.