Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

Syarif: Infaq Rp 200 Juta untuk Dakwah

Dokter Syarif Usman, terdakwa dugaan perkara terorisme, mengatakan uang Rp 200 juta yang ia beri ke Abdul Haris alias Haris

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Syarif Usman, terdakwa dugaan perkara terorisme, mengatakan uang Rp 200 juta yang ia beri ke Abdul Haris alias Haris adalah untuk dakwah Islam, bukan untuk aksi terorisme yang dituduhkan.

Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010), Syarif keberatan dengan dakwan penuntut umum. Ia mengaku sudah meniatkan uang itu dakwah di jalan Allah.

"Amar ma'ruf nahi munkar. Saya jihad fisabilillah, mengobati masyarakat dari judi dan maksiat," demikian eksepsi atau nota keberatan pribadi yang disampaikan Syarif di muka persidangan. 

Pria asal Rangkasbitung, Banten ini juga menolak disebut membantu terorisme dengan memberikan sebagian hartanya untuk membeli amunisi kelompok teroris Jalin Jantho Aceh.

"Itu semata-mata mencari ridho Allah," katanya lagi.

Usai persidangan, kuasa hukum Syarif, Asludin Hatjani menerangkan bahwa infaq itu dilakukan atas anjuran gurunya Ustad Abu Bakar Baasyir.

"Dia cuma niat beramal. Apalagi yang meminta ustadnya," ujar Asludin. Ia meminta hakim membatalkan dakwaan penuntut umum demi hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved