Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung: Yusril Bisa Ajukan Saksi di Sidang

Kejaksaan Agung menyatakan tak akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Kejagung: Yusril Bisa Ajukan Saksi di Sidang
Tribunnews.com/Danny Permana
Yusril Ihza Mahendra
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gusataman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tak akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terkait saksi meringankan, yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (1/11/2010). Kalaupun Yusril ingin menghadirkan saksi pilihannya bisa di persidangan. "Jadi tidak perlu menunggu lah," ujar Babul.

Babul berdalih, sejauh ini pemeriksaan saksi dan penyidikan tersangka untuk dugaan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum sudah rampung, dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   

"Dan untuk pemeriksaan tersangka tinggal melengkapi keterangan Hartono dan Yusril," kata Babul. Kalaupun putusan MK mengabulkan permohonan Yusril, kata Babul, bisa diajukan di pengadilan. "(Yusril) Minta sama hakimnya," sambungnya.

Terpisah, Yusril mengatakan bahwa pengajuan uji materi ke MK, karena hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan. Ia yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonannya karena memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Jika menang, kata Yusril, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie, bakal menjadi saksi di penyidikan kasusnya. Demikian, tuduhan Kejaksaan Agung akan gugur karena masalah akses fee Sisminbakum tak dimasukkan ke kas negara sebagai PNBP.

Dikatakannya, kesaksian SBY penting karena dapat terangkan mengapa Sisminbakum yang asalnya dilaksanakan hanya dengan Peraturan Menteri, tetapi kemudian diberlakukan melalui undang-undang, yakni Pasal 9 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Sisminbakum tahun 2007 dengan 2001 itu sama saja, tidak ada bedanya. Biar SBY sendiri yang menerangkan hal ini di Kejaksaan Agung, agar semuanya menjadi jelas," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved