Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

Ipar Noordin M Top Divonis 4,5 Tahun Penjara

Meski dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf b UU RI no 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti

Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf b UU RI no 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang, namun ipar Noordin M Top Ata Sabiq Alim mendapat vonis setengah tahun lebih ringan dari ayahnya, Baridin, yang divonis selama 5 tahun penjara.

"Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menyembunyikan Noordin M Top dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam penahanan," kata Hakim Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).

Ia mendapat hukuman lebih ringan karena diketahui peran Ata dalam menyembunyikan keberadaan Noordin M Top yang tak lain adalah kakak iparnya atas perintah Baridin.

Saat berada di Poso, Baridin menyuruh Ata untuk pulang ke Cilacap untuk menemani Noordin. Ata merupakan orang yang selalu menemani Noordin dalam perjalanan selama berada di Jawa Tengah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved