Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

Saksi Benarkan Tatang dan Abdi Menyalahi Wewenang

Penyalahan kewenangan dua mantan anggota Polri yang telah merakit puluhan senjata untuk teroris,

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyalahan kewenangan dua mantan anggota Polri yang telah merakit puluhan senjata untuk teroris, Tatang Mulyadi (34) dan Abdi Tunggal (33), telah dibenarkan oleh empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan Tatang dan Abdi, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Timur, sore ini.

Kepala administrasi BENG SENRI (Senjata api ringan) Polri, AKBP, Anwar Sanusi (57), menuturkan bahwa baik Tatang dan Abdi tidak dibenarkan untuk mengeluarkan senjata maupun amunisi dari gudang senjata Polri di Cipinang, Jakarta Timur. Bahkan mereka sebagai polisi mereka tidak berhak memegang senjata.

Menurut Kasubag inventaris, Puslog Polri, AKBP, Sri Rahayuningsih (43), bahkan prosedur pengeluaran senjata tidak dilakukan oleh dua orang terdakwa itu. Pasalnya tidak pernah ada surat dari Kapolri, untuk mengeluarkan barang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebagian senjata yang dijual oleh Tatang dan Abdi, yaitu lima pucuk M16 yaitu senjata laras panjang, adalah senjata milik Polda Jawa Tengah yang tengah diperbaiki.

Dalam proses pengeluaran ribuan peluru dari gudang tersebut, terdakwa sempat dibantu oleh Wurdjantoro dan Hidayat, yang merupakan staff gudang senjata. Mereka berdua mengaku empat kali pernah dimintai bantuan untuk membungkus ribuan peluru, dalam kardus mie instant, yang kemudian dibungkus dengan koran.

Baik Hidayat maupun Wurdjantoro yang merupakan adik kandung dari Abdi Tunggal, mengaku mendapat bayaran hingga Rp.100.000 setiap kalinya. Iapun tidak bisa menjawab pertanyaan dari anggota Majelis hakim, Triwidodo, ketika ditanya mengapa barang tersebut dapat lolos dari pemeriksaaan petugas jaga.

Mengenai keterangan para saksi, Tatang dan Abdi tidak menampiknya, mereka hanya terdiam lalu mengangguk ketika ditanya oleh ketua Majelis Hakim, Edi Subroto mengenai penerimaan keterangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Nasir, menuturkan bahwa keterangan empat orang saksi hari ini sudah cukup untuk membuktikan penyalahgunaan kewenangan oelh terdakwa, dan memang hal itulah yang coba dibuktikan penuntut umum pada persidangan kali ini.

"Kita coba membuktikan bahwa mereka (terdakwa) memang benar anggota polri, dan mereka memang benar sudah menyalahi kewenangan" tutur Nasir usai persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada kamis mendatang (16/10), dengan agenda pemanggilan saksi Sofyan Tsauri, orang suruhan Dulmatin, alias Joko Pitono untuk mensuplai senjata kepada kelompok teroris Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved