Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

Itu Bukan Terorisme tapi Cuma Bisnis

Nurlan HS, pengacara mantan anggota Samapta Polres Depok (disersi), Muhammad Sofyan Tsauri alias

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Itu Bukan Terorisme tapi Cuma Bisnis
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Sofyan Tsauri, polisi yang memilih desertir menjadi teroris.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurlan HS, pengacara mantan anggota Samapta Polres Depok (disersi), Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ahyass alias Marwan, menampik bahwa kliennya telah melakukan tindak terorisme, dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Toto Bambang, yang menuduh kliennya telah melakukan tindak terorisme.

Hal itu dituturkan pembela hukum Sofyan Tsauri, Nurlan H.S pada eksepsi Sofyan, yang dibacakan di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat. Siang ini, Rabu (06/10/2010).

Menurut Nurlan, semua yang telah dilakukan Sofyan adalah tindakan yang tidak memenuhi unsur-unsur terorisme, karena tidak menimbulkan teror, seperti penembakan maupun kekerasan lainnya.

"Dakwaan penuntut umum tidak jelas dan kabur, bagaimana mungkin seseorang didakwa terorisme sedangkan tindakan tersebut belum dilakukan," tutur Nurlan usai persidangan Sofyan.

Sofyan diadili terkait jaringan dan aksi teroris di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia didakwa dengan empat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sofyan dipecat dari kesatuan Polri karena alasan poligami. Pasca pemecatan itulah Sofyan mulai menjalin hubungan dengan kelompok teroris. Ia lantas aktif dalam jaringan teroris hingga turut dalam pendirian kamp pelatihan kemiliteran teroris di Jantho, Aceh.

Pada Februari 2009, Sofyan membawa anak didiknya yang berlatih kemiliteran di Aceh ke Jakarta yang selanjutnya berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Sejak Juni 2009, Sofyan membeli senjata dari dua anggota Polri yang bertugas di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal. Perantaranya adalah Posma Barimbing, anggota Polri Bagian logistik di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Hingga Maret 2010, telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru kepada Sofyan Tsauri.

Senjata-senjata itulah yang kemudian dipergunakan Sofyan untuk berlatih di kamp pelatihan teroris di Aceh. Ketika digerebek Densus 88 dan Brimob Polda NAD, senjata itu dipergunakan untuk melawan sehingga dua polisi tewas. Ia didakwa melanggar pasal 13 dan pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 UU No. 15 tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme.

"Ini bisnis, tidak ada suasana teror, Sofyan Tsauri tidak menimbulkan suasana teror, maka sudah sepantasnya dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujarnya lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved