Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Terorisme

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Teroris Ismarwan

Dalam persidangan lanjutan terdakwa tindak pidana terorisme Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf,

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan lanjutan terdakwa tindak pidana terorisme Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi penasihat hukum Ismarwan  yang menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) telah salah dan keliru dengan membuat Surat Keputusan (SK) MA nomor: 125/KMA/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa perkara pidana terhadap Ismarwan.

"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi penasehat hukum Ismarwan. Di dalam KUHAP ditentukan bahwa suatu perkara tidak harus selalu diperiksa ditempat dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti)," kata JPU Kiki Ahmad Yani dalam persidangan, Senin (20/9/2010).

Ia menambahkan eksepsi penasehat hukum Ismarwan dari TPM Aceh yang diketuai oleh Darwis ini berkaitan dengan kompetisi relative atau wewenang mengadili suatu Pengadilan. Artinya, dalam pasal 84 sampai pasal 85 KUHAP dapat disimpulkan dengan jelas mengenai Pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu perkara.

Sebelumnya, Darwis mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Ia beralasan Pengadilan Jantho dimana tindak pidana dilakukan terdakwa terjadi dalam baik dan lancar, sehingga Pengadilan Jantho dapat melakukan persidangan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf diduga telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia didakwa dengan pelanggaran empat Pasal berlapis UU terorisme, berturut-turut yaitu Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf b subsidair Pasal 13 huruf c.

Ismarwan merupakan anggota pelatihan militer jaringan Aceh. Ia bersama terdakwa teroris lainnya  Muktar alias Tengku Muktar bin Ibrahim, Chairul Fuadi bin Sanusi, dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad bin Dahlan didakwa telah melakukan pelemparan granat ke kantor UNICEF di Banda Aceh pada Maret 2009 lalu.

Ia dan ketiga rekannya itu juga didakwa telah melakukan penembakan tehadap Ketua Palang Merah Jerman, Erhard Bauer pada bulan November 2009.

Selain itu, Ismarwan bersama Muhktar dituding telah melakukan penembakan terhadap rumah warga negara Amerika di Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved