Sidang Terorisme
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Teroris Ismarwan
Dalam persidangan lanjutan terdakwa tindak pidana terorisme Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf,
"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi penasehat hukum Ismarwan. Di dalam KUHAP ditentukan bahwa suatu perkara tidak harus selalu diperiksa ditempat dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti)," kata JPU Kiki Ahmad Yani dalam persidangan, Senin (20/9/2010).
Ia menambahkan eksepsi penasehat hukum Ismarwan dari TPM Aceh yang diketuai oleh Darwis ini berkaitan dengan kompetisi relative atau wewenang mengadili suatu Pengadilan. Artinya, dalam pasal 84 sampai pasal 85 KUHAP dapat disimpulkan dengan jelas mengenai Pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu perkara.
Sebelumnya, Darwis mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Ia beralasan Pengadilan Jantho dimana tindak pidana dilakukan terdakwa terjadi dalam baik dan lancar, sehingga Pengadilan Jantho dapat melakukan persidangan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ismarwan alias Ismail bin M Yusuf diduga telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia didakwa dengan pelanggaran empat Pasal berlapis UU terorisme, berturut-turut yaitu Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf b subsidair Pasal 13 huruf c.
Ismarwan merupakan anggota pelatihan militer jaringan Aceh. Ia bersama terdakwa teroris lainnya Muktar alias Tengku Muktar bin Ibrahim, Chairul Fuadi bin Sanusi, dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad bin Dahlan didakwa telah melakukan pelemparan granat ke kantor UNICEF di Banda Aceh pada Maret 2009 lalu.
Ia dan ketiga rekannya itu juga didakwa telah melakukan penembakan tehadap Ketua Palang Merah Jerman, Erhard Bauer pada bulan November 2009.
Selain itu, Ismarwan bersama Muhktar dituding telah melakukan penembakan terhadap rumah warga negara Amerika di Aceh.