Penusukan Pemuka Agama
Mendagri Setuju SKB Dua Menteri Diubah Jadi UU
Adanya rencana untuk mengubah SKB dua menteri soal izin mendirikan tempat ibadah menjadi Undang-undang diamini oleh Mendagri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya rencana untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal izin mendirikan tempat ibadah menjadi Undang-undang diamini oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia menyatakan setuju jika DPR berkeinginan seperti itu.
"Itu bisa saja. Karena kebebasan beragama itu kan ada di UUD dan turunannya adalah UU. Itu dalam hierarki perundangan ada," ujarnya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Para legislator sendiri mewacanakan untuk merubah peraturan tersebut menjadi Undang-undang demi menjamin kebebasan umat beragama menjalankan ibadah.(*)