Kasus Sisminbakum
Yohanes Belum Dieksekusi karena Tak Sadarkan Diri
Terpidana lima tahun kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yohanes dalam kondisi memburuk dan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Puri Cinere

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana lima tahun kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes dalam kondisi memburuk dan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, Yohanes belum bisa dieksekusi.
"Yohanes belum dieksekusi. Karena dokternya sendiri menyatakan bahwa Yohanes itu masih dalam kondisi tidak sadar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (27/8/2010).
Dengan kondisi seperti ini, Babul melanjutkan, jaksa yang ingin mengeksekusi belum bisa. Selain tidak mengerti, Yohanes juga tidak mampu membubuhkan tandatangan surat. "Posisinya sekarang kan sedang di rumah sakit, masa kita lakukan dalam posis tidak sadar," terangnya.
Sedianya Yohanes dieksekusi pada 10 Agustus 2010. Mantan Direktur Utama PT SRD ini divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi MA. Putusan ini jauh lebih berat dari vonis Pengadilan Tinggi DKI yang memberikan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu Yohanes juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 368 miliar. Putusan kasasi dari MA ini mengacu pada tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Empat tersangka telah disidangkan. Tiga tersangka masih masih dalam proses penyelidikan. yakni mantan Kepala Koprasi Pengayoman Pegawai Departeman Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djanah, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan bekas Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibyo.(*)