Korupsi Alkes
Budiarto Tuding Adik Ipar Sutrisno Bachir Menerima Uang
Tak mau hanya dirinya seorang yang tersandung dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan rontgen
Dia adalah adik ipar mantan politisi Partai Amanah Nasional (PAN), Sutrisno Bachir, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam penerimaan uang.
"Saya tidak pernah menikmati. Yang menikmati adalah Nuki, yang merupakan adik ipar Pak Sutrisno Bachir, dia broker, dia yang terima RTGS, kenapa saya yang dianggap menikmati," ujar Budiarto sambil menangis usai sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/8/2010) siang.
Memberikan penjelasan kepada wartawan, Jhon Waliri, kuasa hukum Budiarto,
bahwa Nuki adalah pemilik perusahaan suplier yang juga mengadakan
kerjasama untuk pengadaan alat kesehatan itu dengan Kemenkes.
"Sedangkan Pak Budiarto hanya diminta untuk mencarikan brosur. Sekarang
KPK malah membiarkan dia ke luar negeri, dipanggil jadi saksi juga tidak
datang," seru Jhon.
Nama Nuki juga sempat disebut dalam persidangan, namun Hakim Anggota,
Sofialdi, menerangkan, bahwa terhadap Nuki tidak bisa dimintai
pertanggungjawaban secara hukum. Karena peranan Nuki hanya menjadi
penghubung antara PT BUR dengan Budiarto.
"Terdakwa setelah tahu ada rencana pengadaan alat rontgen portable dari
Edi Suranto lalu menghubungi Nuki untuk mencari perusahaan yang bisa
dijadikan rekanan atau suplier alat kesehatan itu," ujar Sofialdi.
Sebaliknya menurut Sofialdi yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah PT BUR.
"Karena telah terjadi kesepakatan pembagian keuntungan dan pemberian ucapan terima kasih kepada terdakwa," kata Sofialdi.