Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Tolak Permintaan Diskon Hary Tanoe

Jampidsus M Amari belum membicarakan kerugian negara yang harus dibayar Hartono Tanoe dalam kasus Sisminbakum

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Tolak Permintaan Diskon Hary Tanoe
tribunnews.com/Bian Harnansa
Pengusaha Hary Tanoesoedibyo
Laporan wartawan Tribunnews.com,Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari menjelaskan perihal pertemuannya dengan pengusaha Hary Tanoesoedibyo terkait kasus Sistema Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Kamis (15/7/2010).

Pada pembicaraan tersebut, Amari dan Hary Tanoe belum pada kesepakatan soal jumlah kerugian negara yang harus dibayarkan. Hary Tanoe meminta diskon agar pembayaran tidak sebesar kerugian keuangan negara seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) yakni Rp 378 miliar.

"Belum sampai kepada jumlah. Karena anda sudah ramai-ramai, mungkin tidak akan ketemu lagi. Ini ada itikad baik, niat baik (bayar kerugian negara)," ujar Amari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (23/7/2010).

Dari perkara Sisminbakum, beberapa terdakwa diwajibkan membayar kerugiaan negara. Salah satunya Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang dikenakan Rp 378 miliar. Menurut Amari, kerugian ini adalah tanggungan Yohanes dan PT SRD.

Dalam pertemuan itu Hary tidak setuju dengan kerugian negara yang ditetapkan putusan pengadilan. Menyusul pemasukan dari akses biaya Sisminbakum ke PT SRD sudah dibayarkan untuk membayar pajak, biaya operasional dan lain-lain. Sehingga Hary ingin jumlah yang dibayarkan harus lebih kecil.

Namun, Amari melanjutkan, Kejaksaan Agung belum sampai melakukan kalkulasi berapa kerugiaan negara jika harus dikurangi dengan pembayaran pajak. Ia juga menyangkal pertemuan itu adalah negosiasi. "Kami menyampaikan bahwa posisi kami itu sesuai dengan putusan MA," terangnya.

Menurutnya, Kejaksaan tidak akan mengurangi jumlah kerugiaan negara sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung. "Karena ini bukan dagang ya. Maka tidak ada negosiasi (pengurangan kerugiaan negara) semacam itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved