Kasus Sisminbakum
Kejagung Tolak Permintaan Diskon Hary Tanoe
Jampidsus M Amari belum membicarakan kerugian negara yang harus dibayar Hartono Tanoe dalam kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari menjelaskan perihal pertemuannya dengan pengusaha Hary Tanoesoedibyo terkait kasus Sistema Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Kamis (15/7/2010).
Pada pembicaraan tersebut, Amari dan Hary Tanoe belum pada kesepakatan soal jumlah
kerugian negara yang harus dibayarkan. Hary Tanoe meminta diskon agar pembayaran tidak sebesar kerugian keuangan negara seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) yakni Rp 378 miliar.
"Belum sampai kepada jumlah. Karena anda sudah ramai-ramai, mungkin
tidak akan ketemu lagi. Ini ada itikad baik, niat baik (bayar kerugian
negara)," ujar Amari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat
(23/7/2010).
Dari perkara Sisminbakum, beberapa terdakwa diwajibkan membayar
kerugiaan negara. Salah satunya Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT
Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang dikenakan Rp 378 miliar. Menurut Amari, kerugian ini adalah
tanggungan Yohanes dan PT SRD.
Dalam pertemuan itu Hary tidak setuju dengan kerugian negara yang
ditetapkan putusan pengadilan. Menyusul pemasukan dari akses biaya
Sisminbakum ke PT SRD sudah dibayarkan untuk membayar pajak, biaya
operasional dan lain-lain. Sehingga Hary ingin jumlah yang dibayarkan
harus lebih kecil.
Namun, Amari melanjutkan, Kejaksaan Agung belum sampai melakukan
kalkulasi berapa kerugiaan negara jika harus dikurangi dengan
pembayaran pajak. Ia juga menyangkal pertemuan itu adalah negosiasi.
"Kami menyampaikan bahwa posisi kami itu sesuai dengan putusan MA,"
terangnya.
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan mengurangi jumlah kerugiaan negara
sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung. "Karena ini bukan dagang ya.
Maka tidak ada negosiasi (pengurangan kerugiaan negara) semacam itu," katanya.