Kasus Sisminbakum
Yusril: Kalau Tersangka, Saya tak Mau Jawab
Yusril Ihza Mahendra memastikan diri akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung hari ini.
Meski akan memenuhi panggilan, namun dia mengatakan, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik merupakan haknya apakah akan menjawab atau tidak. "Bahwa saya bersedia atau tidak menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya, sebagaimana diatur dalam KUHAP," tutur Yusril, Senin (12/7/2010).
Dia mengatakan, bila diperiksa dalam statusnya sebagai saksi maka ia bersedia menjawab semua pertanyaan penyidik sebagai kewajiban. "Tetapi kalau diperiksa sebagai tersangka, maka sebagai tersangka saya berhak untuk tidak mau menjawab pertanyaan. Silakan mereka tuangkan sikap saya itu dalam BAP," tegasnya.
Yusril juga menegaskan, ia tetap pada sikapnya yang mempertanyakan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dia menilai, dengan tidak sahnya jabatan Hendarman, maka seluruh kebijakannya juga tidak sah.
"Mereka juga harus menghormati konstitusional saya untuk berpendapat seperti itu," imbuhnya.
Ia menjamin dirinya tak akan lari dari status tersangka yang dikenakan kepadanya. Yusril, menjelaskan, "Mustahil saya lari. Dikatakan akan menghilangkan bukti, semua bukti kasus ini ada di Dephukham dan sudah ada di tangan jaksa. Kalau akan mengulangi perbuatan, saya bukan menteri kehakiman lagi,".
Mantan Mensesneg ini menambahkan, hendaknya proses hukum terhadap dirinya menunggu perkara pengujian sah atau tidaknya Hendarman sebagai Jaksa Agung dalam sidang di Mahkamah Konsititusi. "Agar kita bisa berdebat secara terbuka," tegasnya.
Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Pemanggilan dan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya ini akan dilakukan hari Senin (12/7/2010).