Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Presiden SBY Ditantang Berdebat di MK Soal Jabatan Jaksa Agung

Mengapa biaya akses Sisminbakum tidak masuk PNBP dinilai bukan harus dijawab Yusril, melainkan harus dijawab SBY.

zoom-inlihat foto Presiden SBY Ditantang Berdebat di MK Soal Jabatan Jaksa Agung
TRIBUNNEWS.COM/YOGI G
Yusril IM saat berada di pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (1/7/2010).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra makin ngotot membela diri. Seolah, ia akan menantang siapapun, termasuk juru bicara (jubir) presiden Julian Pasya, yang meragukan ucapannya soal keabsahan jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supanji.

"Omongan jubir Presiden Julian Pasya mengenai keabsahan Hendarman, tak lebih dari ocehan burung beo. Ia mengulangi omongan Mensesneg Sudi Silalahi," demikian dikatakan Yusril melalui Jurhum Lantong, seorang juru bicara kubunya, Senin (12/7/2010).

Jurhum menjelaskan, kepakaran Yusril mengenai hukum tatanegara tidak diragukan, sampai akhirnya dia menjadi Mensesneg. Selain itu, Yusril telah bekerja di Sekneg sabagai profesional. Pengalaman dan pengetahuan Yusril dibanding Sudi, imbuh Jurhum, sangatlah jauh. Bahkan karena alasan tersebut, ia menyiratkan agar sebaiknya Presiden SBY datang ke MK untuk berdebat dengan Yusril soal keabsahan Hendarman selaku Jaksa Agung.

"Kalau Presiden yakin keabsahan Hendarman dan Presiden merasa salah dalam mengangkatnya, lebih baik Presiden sendiri yang datang ke MK untuk berdebat dengan Yusril. Ini baru seru," kata Jurhum.

Terkait perkara teknis Sisminbakum, Jurhum mengatakan agar Julian tidak asal omong soal penegakan hukum. Dakwaan jaksa yang selalu mempertanyakan mengapa biaya akses Sisminbakum tidak masuk PNBP, lanjutnya, bukan harus dijawab Yusril, melainkan  harus dijawab SBY sendiri di pengadilan. Sebab, papar Jurhum, memutuskan sesuatu adalah PNPB atau bukan, bukanlah kewenangan menteri, melainkan kewenangan Presiden.

"Kalau mau adil dan transparan seperti maunya Presiden, inilah saatnya Presiden SBY berani bertanggungjawab mengapa dalam dua PP yang ditandatanganinya, SBY tak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Kok sekarang Yusril yang disuruh bertanggungjawab dan menjadi tersangka," tandas Jurhum Lantong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved