Kasus Sisminbakum
Kejagung Akan Panggil Paksa Yusril?
Kemungkinan dilakukannya mekanisme pemanggilan paksa oleh Kejaksaan Agung bila Yusril menolak diperiksa.
Sedianya, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo akan diperiksa ulang oleh Kejaksaan Agung hari ini, Senin (12/7/2010).
"Saya tidak mau berandai-andai. Pada intinya kami sudah kirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Didiek, Senin (12/7/2010) pagi.
Pendapat senada juga dilontarkan Didiek saat ditanya mengenai kemungkinan mekanisme penjemputan paksa bila Yusril menolak memenuhi panggilan. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan lebih dulu melihat kepastian datang atau tidaknya Yusril.
"Saya tidak mau mengatakan akan seperti apa. Jangan berandai-andai dulu. Kami lihat saja dulu nanti akan datang atau tidak," tegasnya.
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor Print-79/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010 dan Nomor Print-80/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010 .
Namun, pada 24 Juni 2010 Hartono telah meninggalkan Indonesia ke luar negeri. Sementara Yusril menolak menjalani pemeriksaan karena menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji bukanlah Jaksa Agung yang sah.