Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Akan Panggil Paksa Yusril?

Kemungkinan dilakukannya mekanisme pemanggilan paksa oleh Kejaksaan Agung bila Yusril menolak diperiksa.

zoom-inlihat foto Kejagung Akan Panggil Paksa Yusril?
TRIBUNNEWS.COM/DOK
Hendarman Supanji (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto enggan berspekulasi soal kemungkinan penolakan pemanggilan dari tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra.

Sedianya, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo akan diperiksa ulang oleh Kejaksaan Agung hari ini, Senin (12/7/2010).

"Saya tidak mau berandai-andai. Pada intinya kami sudah kirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Didiek, Senin (12/7/2010) pagi.

Pendapat senada juga dilontarkan Didiek saat ditanya mengenai  kemungkinan mekanisme penjemputan paksa bila Yusril menolak memenuhi panggilan. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan lebih dulu melihat kepastian datang atau tidaknya Yusril.

"Saya tidak mau mengatakan akan seperti apa. Jangan berandai-andai dulu. Kami lihat saja dulu nanti akan datang atau tidak," tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor Print-79/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010 dan Nomor Print-80/F.2/Fd. 1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010 .

Namun, pada 24 Juni 2010 Hartono telah meninggalkan Indonesia ke luar negeri. Sementara Yusril menolak menjalani pemeriksaan karena menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji bukanlah Jaksa Agung yang sah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved