Kasus Sisminbakum
Yusril Siap Ladeni Hendarman di Pengadilan
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra siap meladeni tantangan Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan.

"Saya menyambut baik keinginan Hendarman untuk berdebat di pengadilan, terkait laporan saya ke Mabes Polri bahwa dia adalah Jaksa Agung illegal yang menyalahgunakan kekuasaan," tegas Yusril kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (5/7/2010).
Di pengadilan nanti, Yusril akan menguji validitas penafsiran pasal 16 dan pasal 22 UU Kejaksaan terhadap pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Menurut Yusril, pasal-pasal tersebut dijadikan dasar bagi Mensesneg Sudi Silalahi dan Hendarman yang menyebut status Jaksa Agung adalah sah atau legal.
"Tanpa mengaitkan pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang berakir masa bhaktinya tanggal 20 Oktober 2009, maka dengan cara apa Prisiden SBY dapat memberhentikannya, karena UU No 16 Tahun 2004 (tentang Kejaksaan) tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung," tegas Yusril.
Ditambahkan Yusril, pasal 22 UU Kejaksaan mengatur bahwa Jaksa Agung diberhentikan karena, antara lain berakhir masa jabatannya. "Sedangkan masa jabatannya Jaksa Agung sekarang tidak ditentukan berapa lama," lanjut Yusril.
Yusril berharap Bareskrim Polri menangani laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Hendaran dalam status Jaksa Agung ilegal, dilakukan secara sungguh-sungguh.
"Semoga jaksa penuntut di pengadilan nanti akan bersikap obyektif, karena merekalah yang harus membuktikan bahwa dakwaannya benar, bukan dirinya sebagai saksi pelapor. Sayang Hendarman tidak bisa berdebat dengan saya di pengadilan nanti, karena saya bukan jaksa, " kata Yusril.
Sebelumnya, Hendarman meminta kepada Yusril untuk mengajukan gugatan secara hukum terkait tudingan yang menyebut posisinya sebagai Jaksa Agung ilegal. Hendarman menegaskan, alangkah lebih baik tuduhan itu diselesaikan melalui pengadilan untuk diputuskan.
"Lebih baik kita ke pengadilan karena harus ada wasitnya. Itu kan (tudingan Jaksa Agung ilegal) baru pendapat pribadi. ," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji saat ditemui di Kantor Presiden sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas), Senin (5/7/2010) pagi.