Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Demokrat Minta Jaksa Agung Tahan Yusril

Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Informasi Komunikasi Ruhut Sitompul meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji segera menahan Yusril.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Demokrat Minta Jaksa Agung Tahan Yusril
Tribunnews.com/Ismanto
Yusril Ihza Mahendra mantan Menkum HAM
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat angkat bicara atas pernyataan mantan Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra  yang dianggap menyakitkan serta merongrong pemerintahan SBY setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum).

Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Informasi Komunikasi Ruhut Sitompul yang juga anggota Komisi III DPR RI (hukum dan HAM) meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji segera menahan Yusril. semestinya Kejaksaan Agung sudah sejak lama menahan Yusril. Keberanian Jaksa Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka,  patut dipuji dam diacungi jempol.

"Sebenarnya,  dengan Yusril tidak lagi masuk di dalam kabinet,  Kejaksaan Agung bisa segera menahan Yusril. Dalam kasus ini, kesannya lambat. Nah, karena baru sekarang Jaksa Agung berani, ini patut dihargai. Mustinya, harus dilihat Yusril  tidak jadi menteri lagi karena memang ada kasus ini," tegas  Ruhut Sitompul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2010) malam.

Menurut Ruhut, kalau memang Yusril tidak merasa bersalah, seharusnya tidak perlu takut menghadapi pemeriksaan Kejagung. "Ngapain musti takut, hadapi kalau memang gentelman," tegas Ruhut.

Ditambahan mantan pemain sinetron berjuluk Poltak ini, Kejaksaan Agung sudah mengatakan telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Sehingga, tidak ada polisasi dalam kasus ini.  "Kalau saya Yusril, mengalir saja seperti air. Jangan dipolitisir seperti ini," tandas Ruhut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo sebagbai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses senilai Rp 410 miliar. Hari Kamis (1/7/2010), Yusril yang telah datang di Kejagung menolak diperiksa. Sedangkan Hartono telah pergi ke Taipei, Taiwan sejak 24 Juni 2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved