Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Sisminbakum

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan M

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi guna meminta soal kemana larinya dana dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Yang bisa minta pelacakan ke PPATK itu penegak hukum, sangat mungkin kita bekerja sama dengan KPK, karena KPK tugasnya melakukan supervisi. Nah KPK yang bisa minta prosedur itu," ujarnya, seusai menerima pengaduan Yohanes Waworuntu, di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/ 2010).

Menurut Ota, tidak hanya Kejaksaan Agung yang dimungkinkan melakukan pemeriksaan tersebut, meskipun kasusnya saat ini tengah ditangani mereka.

"Tapi mungkin juga KPK yang bisa membantu memperlancar, " jelasnya.

Selain itu, lanjut Ota,  saat ini pihaknya bakal mempelajari kasus itu terlebih dahulu. "Kalau memang kesimpulannya ada calon-calon tersangka lainnya tapi tidak diproses, kita akan bertanya kepada Jaksa Agung kita akan minta agar diproses sebagaimana hukum yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved