Kasus Sisminbakum
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Sisminbakum
Anggota Satuan Tugas Pemberantasan M
"Yang bisa minta pelacakan ke PPATK itu penegak hukum, sangat mungkin kita bekerja sama dengan KPK, karena KPK tugasnya melakukan supervisi. Nah KPK yang bisa minta prosedur itu," ujarnya, seusai menerima pengaduan Yohanes Waworuntu, di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/ 2010).
Menurut Ota, tidak hanya Kejaksaan Agung yang dimungkinkan melakukan pemeriksaan tersebut, meskipun kasusnya saat ini tengah ditangani mereka.
"Tapi mungkin juga KPK yang bisa membantu memperlancar, " jelasnya.
Selain itu, lanjut Ota, saat ini pihaknya bakal mempelajari kasus itu terlebih dahulu. "Kalau memang kesimpulannya ada calon-calon tersangka lainnya tapi tidak diproses, kita akan bertanya kepada Jaksa Agung kita akan minta agar diproses sebagaimana hukum yang berlaku," tandasnya.