Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kakak Beradik HT Dapat Untung Rp 29 M Per Bulan

Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu mengatakan, adik kakak berinisial HT memiliki keuntungan sekitar Rp 29 Miliar per bulan dari access fee para perusahaan yang melakukan pen

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu mengatakan, adik kakak berinisial HT memiliki keuntungan sekitar Rp 29 Miliar per bulan dari access fee perusahaan yang melakukan pendaftaran di Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Laba tersebut didapat lantaran keduanya adalah pemegang dan pengendali saham yang sebenarnya dari PT. Sarana Rekatama Dinamika.

"Adik kakak berinisial HT menurut Yohannes mendapatkan keuntungan sebesar Rp 29 Miliar per bulan, " ujar Anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menirukan ucapan Yohannes saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/ 2010).

Menurut Ota, Yohannes bercerita bahwa, semua keuntungan dari access fee tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kedua kakak beradik tersebut.

"Dari access fee ini keduanya bisa menghidupkan perusahaan-perusahaan lain yang dia punya, " jelasnya.

Yohannes lanjut Ota juga membantah bahwa dirinya merupakan pengendali dan pemegang saham terbesar di PT. Sarana Rekatama Dinamika. Ota mengatakan, Yohannes memastikan seseorang dengan inisial HT yang merupakan kakak beradik lah yang sebenarnya menjadi pemegang saham di PT. Sarana Rekatama Dinamika.

"Pemegang saham kata dia adalah HT yang juga kakak beradik, " jelas Ota menirukan ucapan Yohannes.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved