Minggu, 5 Oktober 2025

Markus di Mabes Polri

Edmond Ilyas Mulai Diperiksa Kasus Pidana

Tim Independen terus bekerja mengusut kasus makelar kasus (markus) terhadap penanganan pr

Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Tim Independen Polri terus mengusut kasus makelar kasus (markus) di tubuh Polri dalam penanganan kasus Gayus HP Tambunan.

Setelah memeriksa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, hari ini giliran mantan Direktur II Kejahatan Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas. Mantan Kapolda Lampung ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gayus di Mabes Polri.

"Iya, saya dengar begitu. Diperiksa untuk tersangka Gayus," kata Wakil Kepala Divisi Humas Kombes Pol Zainuri Lubis, Jumat (23/4/2010).

Sebagaimana diketahui, hingga kini Tim Independen telah menetapkan delapan tersangka terkait penanganan kasus Gayus. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Alif Koencoro, dan Sjahril Djohan.

Dalam pemeriksaan kode etik dan disiplin Divisi Propam, Edmond Ilyas berstatus sebagai terperiksa. Edmond diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya saat penanganan kasus Gayus di Bareskrim Polri.

Rencana sidang kode etik terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus Gayus, termasuk Susno, akan dilaksanakan jika Tim Independen selesai melaksanakan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved