Markus di Mabes Polri
Sjahril Djohan Resmi Ditahan
Syahril Djohan akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh tim independen Polri. Syahril kemudian ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahril Djohan akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh tim independen Polri. Syahril kemudian ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terhitung pukul 17.00 hari ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2010).
Syahril, menurut Edward, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain seperti rekaman pembicaraannya melalui alat komunikasi terbukti melakukan tindak pidana penyuapan, korupsi, dan money laundring terkait praktek makelar kasus penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
"Dia melanggar UU Korupsi, money laundring, dan pasal penyuapan. Penyidik sudah mempunyai bukti cukup untuk melakukan penahanan terhadapnya," sambung Edward. Syahril dituding memberi suap atau menjanjikan sesuatu imbalan kepada penyidik Polri sebagai pejabat negara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Saat ditanya, apakah pihak pejabat negara di Polri yang disuap atau dijanjikan sesuatu yang dimaksud adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji? Edward enggan menjawabnya.
"Kami tidak bisa mengungkapkannya. Secara detail belum. Karena banyak pihak akan terkait (penetapan tersangka itu). Banyak hal yang harus kita kroscek atas keterangan-keterangan yang disampaikan terhadap SJ (Syahril Djohan)," tutupnya. (tribunnews.com/ Roy)